Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan momentum Presidensi G20 Indonesia menjadi kesempatan bersejarah bagi Indonesia menjadi bagian dalam menentukan arah perkembangan ekonomi digital global.
Bamsoet mendorong agar penerapan restorative justice bisa dilakukan dalam menangani perkara ekonomi digital, yang beberapa diantaranya masih memiliki kekosongan hukum, sehingga rawan disalahartikan oleh aparat penegak hukum maupun antar sesama kalangan masyarakat sendiri.
Indonesia juga perlu segera membuat Bursa Kripto. Selain memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia, kehadiran Bursa Kripto juga sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto.
Kedepan, sebaiknya istilah robot traiding tidak lagi dipakai. Selain mengikis stigma negatif yang terlanjur melekat di masyarakat akibat ulah para pelaku kejahatan judi online berkedok robot trading, juga untuk menghindarkan persepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti halnya kehadiran digital trading dan aset kripto.
Dukungan perlu diberikan kepada Satgas Waspada Investasi yang telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading `ilegal`, dan 69 perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan/Bappebti.
Sisi gelap lain dari ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya pinjaman online ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi transaksi melalui pinjaman online (pinjol) ilegal sudah mencapai Rp 6 triliun.
Berdasarkan data yang disajikan oleh Kemenkop UKM, 37 persen dari pelaku ekonomi digital Indonesia selama pandemi merupakan pengguna baru, dan sebanyak 56 persen berasal dari luar kota besar.